Versi 1.3
Tanggal Perubahan 13 Maret 2025
INAgov adalah bagian dari INA DIGITAL yang merupakan Aplikasi Portal Administrasi Pemerintahan yang dirancang khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk Mobile App dan Web App yang berisi layanan digital dari Kementerian/Lembaga terkait administrasi pemerintahan, sehingga dapat memberikan akses yang lebih mudah dan efisien melalui satu akun yang terintegrasi dalam satu platform yang dikelola oleh PERURI sebagai Prosesor dengan Kementerian/ Lembaga terkait sebagai Pengendali Data Pribadi berdasarkan Perpres 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Untuk mewujudkan kemudahan tersebut, INAgov menerapkan kebijakan dan praktik Pelindungan Data Pribadi (PDP) sesuai Undang-Undang PDP, terkait pemrosesan Data Pribadi dengan menggunakan layanan INAgov (selanjutnya disebut “Pemberitahuan PDP”).
Pemberitahuan PDP ini berlaku bagi seluruh pengguna layanan (Subjek Data Pribadi) yang menggunakan layanan INAgov (selanjutnya disebut “Anda”).
Dengan mengakses atau menggunakan layanan INAgov, Anda mematuhi ketentuan dalam Pemberitahuan PDP INAgov dan Pemberitahuan PDP INA DIGITAL.
INA DIGITAL adalah Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah Indonesia yang mengembangkan aplikasi INAgov. INA DIGITAL adalah bagian dari PERURI yang diamanatkan dalam Percepatan Transformasi Digital Indonesia berdasarkan Perpres No.82 Tahun 2023.
b. INAgovINAgov adalah Portal Administrasi Pemerintahan yang dirancang khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk Mobile App dan Web App. Portal ini menyediakan berbagai layanan digital terkait administrasi pemerintahan, sehingga dapat memberikan akses yang lebih mudah dan efisien melalui satu akun yang terintegrasi dalam satu platform.
c. AndaAnda adalah Pengguna aplikasi INAgov sebagai individu.
d. Layanan Aparatur NegaraLayanan Aparatur Negara adalah Layanan dari Pemerintah yang ditujukan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui INAgov dalam bentuk Mobile App dan Web App yang berisi layanan digital, mencakup fitur monitoring layanan, pengembangan kompetensi, pengaturan SKP, dan fitur lainnya, guna meningkatkan efisiensi dan transparansi kinerja.
e. Pemrosesan Data PribadiPemrosesan Data Pribadi adalah setiap kegiatan yang dilakukan terhadap Data Pribadi Anda yang meliputi:
i. Pemerolehan dan pengumpulan
ii. Pengolahan dan penganalisisan
iii. Penyimpanan
iv. Perbaikan dan pembaruan
v. Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan dan/atau
vi. Penghapusan atau pemusnahan
a. INAgov terikat hubungan hukum dengan Pengendali Data Pribadi yang mencakup:
i. Kementerian/Lembaga terkait; dan
ii. Instansi pemerintah yang berwenang.
b. Kewajiban INAgov terhadap Pengendali Data Pribadi:
i. Melaksanakan pemrosesan Data Pribadi yang berlaku di INAgov sesuai instruksi Pengendali Data Pribadi;
ii. Memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi melalui verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
iii. Melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
iv. Memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya dengan melakukan penerapan langkah teknis operasional dalam melindungi Data Pribadi; dan
v. Menjaga kerahasiaan Data Pribadi;
vi. Melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi;
vii. Melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah; dan
viii. Mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah
c. Mekanisme Pertanggungjawaban
i. Dokumentasi Aktivitas Pemrosesan Data Pribadi:
INAgov melakukan pencatatan dan dokumentasi atas seluruh aktivitas pemrosesan Data Pribadi, termasuk jenis data yang diproses, tujuan pemrosesan, dan pihak pihak yang terlibat. Dokumentasi ini disimpan sesuai dengan periode retensi yang ditentukan, terutama sebagai pemenuhan terhadap pelaksanaan peraturan hukum yang berlaku.
ii. Penanganan Insiden Keamanan:
INAgov memiliki prosedur standar dalam penanganan setiap insiden keamanan Data Pribadi, mulai dari pelaporan insiden, investigasi, hingga penerapan tindakan perbaikan. Setiap insiden keamanan dan penanganannya didokumentasikan secara detail.
iii. Koordinasi Penyelesaian Pengaduan:
INAgov menanggapi setiap pengaduan terkait pemrosesan Data Pribadi melalui kontak yang tercantum pada bagian akhir Pemberitahuan PDP ini. Penyelesaian pengaduan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
INAgov dikelola oleh INA DIGITAL, berkedudukan sebagai Prosesor Data Pribadi yang berwenang dalam hal:
a. Melaksanakan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan:
i. Instruksi tertulis dari Pengendali Data Pribadi; dan
ii. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Memiliki tanggung jawab untuk:
i. memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii. Melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
iii. Melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.
iv. Melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.
v. Melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah.
vi. Mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menggunakan sistem keamanan elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Beroperasi dalam batasan:
i. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi yang telah ditentukan;
ii. Ruang lingkup kewenangan yang diberikan; dan
iii. Menggunakan standar keamanan sesuai dengan praktik terbaik di industri.
Dengan mengakses dan/atau menggunakan INAgov, maka Anda akan terhubung dengan Pengendali Data Pribadi.
Data Pribadi Anda yang dibutuhkan untuk proses menyelenggarakan layanan INAgov, meliputi:
a. Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
b. Nama Lengkap
c. Tanggal Lahir
d. Email
e. Nomor Ponsel
f. Nomor Identitas Pegawai (NIP)
Data Pribadi yang dikumpulkan dari Anda digunakan untuk Tujuan Pemrosesan berikut ini:
a. Akses layanan public yang ada di INAgov.
b. Kewajiban oleh hukum Indonesia untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi Anda saat menggunakan aplikasi INAgov.
INAgov dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada pihak lain dalam situasi berikut:
a. Kepada Pihak Pengendali Data Pribadi yang bekerja sama dengan INA DIGITAL:
INAgov dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada pihak Pengendali Data Pribadi yang bekerja sama dengan INA DIGITAL dalam rangka menyediakan layanan INAgov.
b. Untuk Kepentingan Hukum dan Penegakan Hukum:
INAgov dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada otoritas penegak hukum atau lembaga pemerintah lainnya jika diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
c. Kepada Prosesor Data Pribadi lain atau sub prosesor untuk melaksanakan tujuan pemrosesan.
INAgov tidak mentransfer Data Pribadi Anda ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
INAgov memastikan bahwa setiap pengungkapan Data Pribadi Anda kepada pihak lain telah memenuhi ketentuan UU PDP, termasuk penerapan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi Data Pribadi Anda.
INAgov menyimpan Data Pribadi Anda hanya selama diperlukan untuk memenuhi Tujuan Pemrosesan Data Pribadi dan ketentuan hukum yang dijelaskan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan INAgov, tidak digunakan untuk tujuan pemasaran. Setelah verifikasi identitas dan proses e-KYC Anda selesai, Data Pribadi Anda disimpan secara terenkripsi.
INAgov akan menghapus Data Pribadi Anda setelah periode penyimpanan yang diperlukan telah berakhir, kecuali jika ada ketentuan hukum yang mengharuskan INAgov untuk menyimpan Data Pribadi Anda lebih lama.
Setelah periode retensi berakhir atau ketika Data Pribadi Anda tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan Data Pribadi, INAgov dapat memberhentikan penyimpanan Data Pribadi Anda dengan cara yang aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada pemusnahan Data Pribadi karena Data Pribadi Anda disimpan di masing-masing Kementerian/ Lembaga serta tidak ada proses penyimpanan Data Pribadi di INAgov.
INAgov berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi Anda dengan menggunakan langkah-langkah teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi Data Pribadi Anda dari akses yang tidak sah, kehilangan, atau penyalahgunaan.
a. Standar Keamanan
i. INAgovmenerapkan standar keamanan informasi yang diakui secara internasional, termasuk komunikasi menggunakan enkripsi dari ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) untuk melindungi Data Pribadi selama transmisi.
ii. INAgov memastikan bahwa seluruh infrastruktur, perangkat lunak, dan perangkat keras yang digunakan sesuai dengan standar keamanan terbaru.
b. Pemantauan dan Pencegahan
i. INAgov secara proaktif memantau aktivitas di sistem untuk mendeteksi dan mencegah akses tidak sah atau aktivitas mencurigakan.
ii. INAgov menerapkan kebijakan pembatasan akses berbasis peran (role-based access control) untuk memastikan hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses Data Pribadi tertentu.
c. Penanganan Insiden Keamanan
i. INAgov memiliki tim respons insiden yang siap menangani apabila terjadi insiden keamanan atau serangan siber.
ii. Jika terjadi insiden keamanan yang berdampak pada Data Pribadi Anda, INAgov segera memberitahukan Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
iii. INAgov berkomitmen untuk melakukan investigasi mendalam dan memperbaiki kerentanan yang ditemukan setelah insiden keamanan terjadi.
d. Keamanan Perangkat
i. Akses ke aplikasi INAgov dilindungi dengan metode otentikasi lokal seperti sidik jari, pengenalan wajah, PIN, atau pola, tergantung pada perangkat Anda.
ii. Anda diwajibkan untuk menjaga keamanan perangkat Anda, termasuk pemutakhiran perangkat lunak secara berkala.
iii. INAgov tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kompromi perangkat Anda yang di luar kendali INAgov.
Bagian ini mengatur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, yaitu Anda dan INA DIGITAL, untuk menjaga kelancaran operasional dan Pelindungan Data Pribadi.
a. Kewajiban dan Tanggung Jawab Anda
i. Anda wajib memberikan informasi yang benar, akurat, dan termutakhir saat mendaftar dan menggunakan aplikasi INAgov.
ii. Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan perangkat, kredensial login, dan kunci digital yang digunakan untuk mengakses layanan INAgov.
iii. Anda tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi INAgov untuk tujuan ilegal atau melanggar hukum.
iv. Anda wajib melaporkan kepada INA DIGITAL segera jika terdapat indikasi akses tidak sah, penyalahgunaan akun, atau potensi pelanggaran keamanan lainnya.
v. Anda bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari kesalahan penggunaan akun mereka, termasuk yang disebabkan oleh kelalaian dalam menjaga keamanan informasi pribadi.
b. Kewajiban dan Tanggung Jawab INA DIGITAL
i. INA DIGITAL bertanggung jawab menyediakan layanan INAgov sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan operasional sistem yang aman dan Andal.
ii. INA DIGITAL wajib melindungi Data Pribadi Anda sesuai dengan kebijakan privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
iii. INA DIGITAL berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan keluhan Anda terkait aplikasi yang merupakan bagian dari layanan INA DIGITAL.
iv. INA DIGITAL bertanggung jawab melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk menjaga keamanan dan stabilitas aplikasi.
v. INA DIGITAL tidak menggunakan Data Pribadi Anda tanpa untuk tujuan lain dari yang disampaikan pada Pemberitahuan PDP ini.
c. Pembatasan Tanggung Jawab INA DIGITAL
i. INA DIGITAL tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian Anda dalam menjaga keamanan perangkat atau kredensial mereka.
ii. INA DIGITAL tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali, seperti kegagalan jaringan, dan keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam.
iii. INA DIGITAL tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diakibatkan oleh Anda untuk tujuan yang tidak sesuai atau melanggar hukum.
iv. INA DIGITAL berhak membatasi, menangguhkan, atau menghentikan akses Anda jika ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini tanpa kewajiban memberikan kompensasi.
Sebagai Subjek Data Pribadi, Anda memiliki hak-hak berikut terkait dengan Data Pribadi Anda yang diproses oleh INAgov:
a. Hak Mendapatkan informasi : Anda berhak untuk mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi yang terdapat dalam Pemberitahuan PDP ini.
b. Hak Akses : Anda berhak untuk mengakses Data Pribadi Anda yang diproses oleh INAgov, termasuk memperoleh informasi mengenai jenis Data Pribadi, tujuan pemrosesan Data Pribadi dan periode retensi.
c. Hak Perbaikan : Anda berhak untuk meminta perbaikan atau pemutakhiran Data Pribadi Anda yang tidak akurat atau tidak lengkap.
d. Hak Pembatasan : Anda berhak untuk meminta pembatasan pemrosesan Data Pribadi Anda dalam kondisi tertentu, seperti ketika Anda mempertanyakan keakuratan Data Pribadi atau ketika Anda merasa pemrosesan Data Pribadi melanggar hukum.
e. Dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang PDP.
Anda dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan hak-hak Anda dengan menghubungi kontak yang tercantum pada bagian akhir Pemberitahuan PDP ini.INAgov dapat memproses permintaan Anda sesuai dengan ketentuan UU PDP dan ketentuan hukum yang berlaku lainnya.
INAgov menanggapi permintaan Anda dalam jangka waktu yang wajar sesuai dengan ketentuan UU PDP.
Dalam kondisi tertentu, INAgov dapat tidak memenuhi permintaan Anda untuk menggunakan hak-hak Anda, seperti ketika permintaan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum.
INAgov dapat mengubah atau membarui Pemberitahuan PDP ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan peraturan yang berlaku, perubahan layanan INAgov, atau untuk alasan operasional lainnya.
Setiap perubahan materi pada Pemberitahuan PDP ini diinformasikan kepada Anda melalui situs web dan/atau saluran notifikasi dari INAgov.
Perubahan materi pada Pemberitahuan PDP ini berlaku efektif setelah jangka waktu tertentu sejak tanggal pemberitahuan di situs web, sesuai dengan ketentuan UU PDP.
a. Untuk setiap pertanyaan, permintaan informasi, atau keperluan lainnya terkait dengan pemrosesan Data Pribadi INAgov sebagaimana diatur dalam Pemberitahuan PDP ini, Subjek Data Pribadi dapat menghubungi INA DIGITAL melalui:
i. Nama: INA DIGITAL
ii. Email: support@inadigital.co.id
iii. Alamat: Jl. Palatehan No.4 Blok K-V, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Indonesia
b. INA DIGITAL akan menanggapi setiap pertanyaan dan permintaan informasi yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitahuan PDP ini dibuat dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara satu bahasa dengan bahasa yang lain, maka teks Bahasa Indonesia yang berlaku.
Pemberitahuan PDP ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Pemberitahuan PDP ini diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah mufakat. Jika penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan peraturan yang berlaku di BANI.
INAgov menggunakan cookies untuk untuk memberikan personalisasi konten dan meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajah website. INAgov menggunakan cookies untuk membedakan Anda dari pengunjung lain. Hal ini untuk membantu INAgov dalam memberikan pengalaman yang baik ketika Anda menggunakan layanan dan juga memungkinkan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Anda dapat memilih untuk mengaktifkan atau menonaktifkan beberapa atau semua cookies, namun penonaktifan dapat memengaruhi pengalaman menjelajah Anda.